PENENTUAN UPAH DI PASAR TENAGA KERJA

 PENENTUAN UPAH DI PASAR TENAGA KERJA

Nama: Oksi Wijaya Kusuma Efendi
Nim: 222010200195
Dosen Pengampu: Tofan Tri Nugroho, S.E., M.M.
Prodi: Manajemen
Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

A. Upah Uang dan Upah Riel

Dalam pembahasan mengenai gaji, terdapat dua jenis gaji, yaitu upah uang dan upah real. Upah uang adalah gaji yang diberikan dalam bentuk uang tunai. Sementara itu, upah real adalah nilai sebenarnya dari gaji setelah mempertimbangkan inflasi dan pengeluaran hidup. Keuntungan dari upah real antara lain memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi pekerja dan keluarganya, memperhitungkan biaya hidup yang semakin meningkat seiring dengan waktu, dan memberikan insentif bagi pekerja untuk tetap bekerja di perusahaan karena manfaat yang ditawarkan. Namun, kelemahan dari upah real adalah perhitungannya yang rumit dan manfaat yang ditawarkan mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan individu. Pekerja dan majikan harus mempertimbangkan kebutuhan finansial dan manfaat yang ditawarkan sebelum memilih jenis gaji yang tepat. Cara penentuan upah rill:

B. Tingkat Produktivitas dan Upah Riel

Rumus teori permintaan ke atas faktor produksi menjelaskan hubungan antara upah riil dan produktivitas pekerja. Jika produktivitas tinggi, upah riil tenaga kerja akan semakin tinggi karena hasil penjualan yang lebih tinggi meningkatkan permintaan tenaga kerja. Hal ini terjadi karena perbedaan dalam produktivitas mencerminkan hasil penjualan yang lebih tinggi.

C. Penentuan Upah di Pasar Persaingan Sempurna dan Monopsoni

Di pasar persaingan sempurna, upah ditentukan oleh mekanisme pasar yang berdasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran tenaga kerja. Hal ini berarti bahwa upah akan naik ketika permintaan tenaga kerja melebihi penawaran dan turun ketika penawaran tenaga kerja melebihi permintaan.
Namun, berbeda dengan pasar persaingan sempurna, di pasar monopsoni terdapat hanya satu pembeli tenaga kerja. Dalam keadaan ini, pembeli akan mempengaruhi penentuan upah. Semakin besar kekuatan monopsoni, semakin rendah pula upah yang ditawarkan kepada tenaga kerja.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan upah di pasar monopsoni antara lain:
Meningkatkan persaingan antar pembeli tenaga kerja agar mereka tidak memiliki kekuatan monopsoni yang besar.
Meningkatkan kualifikasi tenaga kerja sehingga mereka memiliki bargaining power yang lebih kuat.
Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja agar mereka tidak mudah dieksploitasi oleh pembeli tenaga kerja.
Mengatur tarif upah minimum yang adil dan sesuai dengan standar hidup yang layak.

D. Penentuan Upah di Pasar Monopoli dan Monopoli Bilateral

Pasar monopoli dan monopoli bilateral memiliki penentuan upah yang berbeda dengan pasar kompetitif. Pada pasar monopoli, penjual menentukan upah yang menguntungkan bagi dirinya, tetapi harus mematuhi batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah dan mempertimbangkan kepentingan para pekerjanya. Di pasar monopoli bilateral, pembeli memiliki kekuasaan dalam menentukan upah yang paling rendah untuk memaksimalkan keuntungan mereka. Namun, pembeli juga harus mematuhi batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengatur lainnya. Meskipun jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman tentang cara penentuan upah pada kedua jenis pasar ini dapat membantu kita memahami dinamika pasar dan bagaimana kekuasaan pasar dapat memengaruhi penentuan upah.

E. Faktor-Faktor yang Menimbulkan Perbedaan Upah

Beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan upah antara pekerja, diantaranya adalah pendidikan, pengalaman kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, kondisi pasar, dan kebijakan perusahaan. Pekerja dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengalaman kerja yang lebih banyak cenderung mendapatkan upah yang lebih tinggi. Beberapa jenis pekerjaan yang memiliki risiko dan memerlukan keterampilan khusus biasanya dibayar lebih tinggi. Lokasi kerja juga dapat memengaruhi upah. Kebijakan perusahaan seperti bonus atau kenaikan gaji dapat memengaruhi upah pekerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (BAB 2)

(BAB 8) ASPEK TEKNIK DAN OPERASI dalam STUDI KELAYAKAN BISNIS

(BAB 4) ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS